SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

148/Pid.B/2022/PN Pwd

Nomor148/Pid.B/2022/PN Pwd
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pwd
Panjang Dokumen55.571 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →