SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

148/Pid.Sus/2022/PN Agm

Nomor148/Pid.Sus/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen67.622 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp625.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →