149/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 149/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 50.655 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kevin No Tawa als. Kevin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →