149/Pid.B/2022/PN Mrs
| Nomor | 149/Pid.B/2022/PN Mrs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mrs |
| Panjang Dokumen | 342.754 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hasbullah Makkaranu alias Hasbullah alias Hendrik bin Andi Usman Dg. Limpo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan 7 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.027 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →