149/Pid.B/2023/PN Bbs
| Nomor | 149/Pid.B/2023/PN Bbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bbs |
| Panjang Dokumen | 73.436 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Arief Bhekti Wibowo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →