SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

149/Pid.B/2023/PN Bbs

Nomor149/Pid.B/2023/PN Bbs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bbs
Panjang Dokumen73.436 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arief Bhekti Wibowo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →