149/Pid.B/2023/PN Bjn
| Nomor | 149/Pid.B/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 166.438 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dihukum membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00. Barang bukti berupa uang tunai dan beberapa buku rekening bank dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada Terdakwa.
Status: dihukum
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →