149/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 149/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 111.535 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Rendi Kurnia Sapubtra bin Rohani dan Terdakwa II Randi Aditiya Ramadhan bin Dali Aliyudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →