SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

149/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor149/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen111.535 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Rendi Kurnia Sapubtra bin Rohani dan Terdakwa II Randi Aditiya Ramadhan bin Dali Aliyudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →