SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

14/Pid.B/2023/PN Mgg

Nomor14/Pid.B/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen54.501 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Pengadilan Negeri Magelang tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa EKO NOVI HANDOKO Bin SUHARDI HANDOKO. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →