SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus/2022/PN Bdw

Nomor14/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen64.719 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NANANG KHOSIM BIN LASKAR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →