14/Pid.Sus/2022/PN Bdw
| Nomor | 14/Pid.Sus/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bdw |
| Panjang Dokumen | 64.719 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa NANANG KHOSIM BIN LASKAR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →