SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus/2023/PN Cag

Nomor14/Pid.Sus/2023/PN Cag
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Cag
Panjang Dokumen102.925 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jufri bin Salimun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →