14/Pid.Sus/2023/PN Lwk
| Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 77.727 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ISWANuTO PANGADJO alias ISWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →