SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus/2023/PN Lwk

Nomor14/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen77.727 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ISWANuTO PANGADJO alias ISWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →