SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor14/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen109.789 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa II dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →