14/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 109.789 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa II dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →