150/Pid.B/2022/PN Pwd
| Nomor | 150/Pid.B/2022/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pwd |
| Panjang Dokumen | 85.028 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MURYANTO Bin MARKAM (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →