SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

150/Pid.B/2022/PN Pwd

Nomor150/Pid.B/2022/PN Pwd
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pwd
Panjang Dokumen85.028 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MURYANTO Bin MARKAM (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →