SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

150/Pid.C/2023/PN Gsk

Nomor150/Pid.C/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen4.371 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Musahibin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengamen di tempat umum dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 49.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →