SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

150/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor150/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen109.818 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yudha Putra Prawirab bin Agus Wiantono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →