SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

150/Pid.Sus/2025/PN Pyh

Nomor150/Pid.Sus/2025/PN Pyh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pyh
Panjang Dokumen155.219 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Roni Saputra Pgl Roni Als Baron Bin Syahrial dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp30.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.082 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →