150/Pid.Sus/2025/PN Pyh
| Nomor | 150/Pid.Sus/2025/PN Pyh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pyh |
| Panjang Dokumen | 155.219 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Roni Saputra Pgl Roni Als Baron Bin Syahrial dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp30.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.082 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →