151/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 151/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 191.184 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual hak atas tanah milik orang lain' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →