151/Pid.B/2023/PN Bko
| Nomor | 151/Pid.B/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 44.079 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ari Effendi Alias Ari Bin Zainal Effendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →