SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

151/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor151/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen88.731 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muliadi als Imul Bin Marjuki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanupa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongaon I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →