1524/Pid.B/2025/PN Mdn
| Nomor | 1524/Pid.B/2025/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mdn |
| Panjang Dokumen | 91.374 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Irfan als Ipan Jengkol dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan kematian dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →