SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

152/PID/2023/PT KPG

Nomor152/PID/2023/PT KPG
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen214.988 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jimmy Firmus Bulu, S.H. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual hak atas tanah milik orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →