152/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 152/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 214.988 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jimmy Firmus Bulu, S.H. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual hak atas tanah milik orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →