SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

152/Pid.B/2022/PN Dmk

Nomor152/Pid.B/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Dmk
Panjang Dokumen108.845 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Danu Wijanarko bin Suwardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →