152/Pid.B/2022/PN Dmk
| Nomor | 152/Pid.B/2022/PN Dmk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dmk |
| Panjang Dokumen | 108.845 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Danu Wijanarko bin Suwardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →