152/Pid.B/2023/PN Bko
| Nomor | 152/Pid.B/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 85.626 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Pirdaus Alias Daw Bin Abdullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →