SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

152/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor152/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen92.769 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Barkati Alias Ayam Kati Bin Isnin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →