152/Pid.Sus/2023/PN Pin
| Nomor | 152/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pin |
| Panjang Dokumen | 73.093 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →