153/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 153/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 204.473 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 76/Pid.B/2023/PN Wkb tanggal 3 Oktober 2023, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →