SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

153/Pid.B_LH/2022/PN Agm

Nomor153/Pid.B_LH/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen77.358 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yandri bin Alm. Japri dinyatakan bersalah menguasai hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →