153/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 153/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Amt |
| Panjang Dokumen | 87.863 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Asrani Alias Kutil Bin Sahruni terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →