SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

154/PID.SUS/2023/PT BGL

Nomor154/PID.SUS/2023/PT BGL
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BGL
Panjang Dokumen28.159 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rahmad Saputra Bin Tormizi terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →