154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn
| Nomor | 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 72.993 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fariz Riza Fahlebvi Alias Fariz Bin Fakhrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Mengangkut Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.' Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp.20.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →