SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn

Nomor154/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen72.993 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fariz Riza Fahlebvi Alias Fariz Bin Fakhrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Mengangkut Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.' Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp.20.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →