154/Pid.Sus/2022/PN Agm
| Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Agm |
| Panjang Dokumen | 79.211 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ARIS SISWANTO BIN MUNAWAR ALI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.700.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →