SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

154/Pid.Sus/2022/PN Agm

Nomor154/Pid.Sus/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen79.211 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARIS SISWANTO BIN MUNAWAR ALI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.700.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →