154/Pid.Sus/2023/PN Bjn
| Nomor | 154/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 69.859 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa WASIR Bin PASIR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.3.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →