SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

154/Pid.Sus/2023/PN Bjn

Nomor154/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen69.859 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WASIR Bin PASIR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.3.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →