154/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 177.408 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →