SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

154/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor154/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen177.408 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →