SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

155/Pid.Sus/2023/PN Pin

Nomor155/Pid.Sus/2023/PN Pin
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pin
Panjang Dokumen212.544 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I ASO bin PONDING dan Terdakwa II SARLINA alias DIMANG binti LAENA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik'. Pidana penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan.

Status: dijatuhkan · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →