155/Pid.Sus/2023/PN Pin
| Nomor | 155/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pin |
| Panjang Dokumen | 212.544 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I ASO bin PONDING dan Terdakwa II SARLINA alias DIMANG binti LAENA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik'. Pidana penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan.
Status: dijatuhkan · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →