SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

156/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor156/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen70.483 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rozali alias Zali bin Ahmad Rahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →