SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

156/Pid.Sus/2022/PN Mad

Nomor156/Pid.Sus/2022/PN Mad
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mad
Panjang Dokumen133.614 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 ADI PRAYITNO Alias PRENJAK Bin KAMARI dan Terdakwa 2 SYAIFUL ANWAR Alias NDOWA Bin H.ACH.SAYUTI(Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram'. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →