156/Pid.Sus/2025/PN Crp
| Nomor | 156/Pid.Sus/2025/PN Crp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Crp |
| Panjang Dokumen | 76.567 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sumanto als Keriting bin Bardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →