SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

156/Pid.Sus/2025/PN Crp

Nomor156/Pid.Sus/2025/PN Crp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Crp
Panjang Dokumen76.567 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sumanto als Keriting bin Bardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →