157/Pid.Sus/2022/PN Bko
| Nomor | 157/Pid.Sus/2022/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 88.369 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rahmat Budi Santoso Bin Mustomo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Jenis Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →