SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2022/PN Bko

Nomor157/Pid.Sus/2022/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen88.369 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rahmat Budi Santoso Bin Mustomo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Jenis Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →