SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor157/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen52.572 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Herdi Als Herdi Bin Heryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →