157/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 157/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 52.572 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Herdi Als Herdi Bin Heryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →