SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

158/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor158/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen194.889 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Ridani Alias Donal Bin Syarkani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →