158/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 158/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Amt |
| Panjang Dokumen | 194.889 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Ridani Alias Donal Bin Syarkani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →