SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

158/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor158/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen130.853 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sahri bin Ahmad (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda Rp200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 19 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →