SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

158/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor158/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen108.416 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ginda Toniro Rasidin Alias Ginda Bin Rasidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →