159/Pid.B/2022/PN Pwd
| Nomor | 159/Pid.B/2022/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pwd |
| Panjang Dokumen | 250.554 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →