SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

159/Pid.B/2023/PN Liw

Nomor159/Pid.B/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Liw
Panjang Dokumen41.998 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rizki Okpta Susanto bin Edi Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →