159/Pid.Sus/2022/PN Kng
| Nomor | 159/Pid.Sus/2022/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kng |
| Panjang Dokumen | 107.191 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ilham Lahila Biin (Alm) Yoyo Sunaryo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →