SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

15/PID.TPK/2023/PT BBL

Nomor15/PID.TPK/2023/PT BBL
Jenispidana — PID.TPK
Tahun2023
PengadilanPT_BBL
Panjang Dokumen69.845 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Amri Cahyadi Bin Almawardi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000,00, dan uang pengganti Rp459.099.370,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →