15/Pid.B/2023/PN Swl
| Nomor | 15/Pid.B/2023/PN Swl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Swl |
| Panjang Dokumen | 134.150 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 Dafitral alias Dafit dan Terdakwa 2 Gusrinaldi D alias Rinal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan Terdakwa 2 dijatuhi pidana penjara 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →