SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

15/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor15/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bna
Panjang Dokumen188.567 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Irwinsyah Bin Syawal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Seksual dan Kekernasan Fisik dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 30.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →