SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

15/Pid.Sus/2023/PN Rno

Nomor15/Pid.Sus/2023/PN Rno
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Rno
Panjang Dokumen161.638 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →