15/Pid.Sus/2023/PN Rno
| Nomor | 15/Pid.Sus/2023/PN Rno |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rno |
| Panjang Dokumen | 161.638 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →