SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

15/Pid.Sus/2025/PN Bsk

Nomor15/Pid.Sus/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen141.918 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Juang Adisaputra Sidabutar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyaulah Guna Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →