15/Pid.Sus/2025/PN Bsk
| Nomor | 15/Pid.Sus/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 141.918 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Juang Adisaputra Sidabutar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyaulah Guna Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →